Saturday, November 8, 2014

Memahami BID dan OFFER dalam SAHAM

Melalui percakapan dengan salah seorang sahabat, akhirnya muncul dua pertanyaan yang menurut saya mewakili banyak pelaku pasar juga, yang pada kesempatan kali ini akan coba saya jawab : 1. Kalau hukum ekonomi yg mendasar adalah: Permintaan lebih banyak dari penawaran, maka harga naik. Penawaran lebih banyak dari pada kebutuhan, maka harga turun.

Wednesday, July 9, 2014

Investasi di Saham

Saham adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan sebagai bukti kepemilikan atas perusahaan tersebut. Investasi saham jenis investasi surat berharga. Hasil investasi saham deviden dan harga saham naik. Resiko investasi saham bila harga saham turun.

Sebelum Anda dapat melakukan transaksi saham di pasar modal, Anda sebagai investor harus menjadi nasabah perusahaan Efek yang terdaftar di pasar modal atau melalui perusahaan-perusahaan online trading yang kini marak di internet. Pertama yang harus dilakukan adalah membuka rekening dengan mengisi dokumen pembukuan. Besarnya dana yang harus ditempatkan atau deposit wajib bagi investor besarnya berbeda untuk bermacam perusahaan.
Risiko Berinvestasi di Saham :
1. Tidak ada pembagian dividen
Risiko ini timbul Jika perusahaan tidak mendapatkan laba atau Rapat Umum Permegang Saham memutuskan untuk tidak membagikan dividen karena laba akan digunakan untuk perluasan usaha.
2. Capital Loss
Resiko ini timbul jika harga jual saham lebih rendah daripada harga Anda membelinya. Misalnya pada saat membeli saham PT X, harga belinya Rp.3000,-/saham. Saat Anda menjualnya, harganya cuma Rp.2500,-/saham. Berarti anda rugi Rp.500,-/saham.
3. Risiko likuidasi
Jika emiten bangkrut atau di likuidasi, para pemegang saham memiliki hak klaim terakhir terhadap aktiva perusahaan setelah seluruh kewajiban emiten dibayar. Yang terburuk adalah jika tidak ada lagi aktiva yang tersisa, maka para pemegang saham tidak memperoleh apa-apa.
4. Saham delisting dari Bursa
Karena beberapa alasan tertentu, saham dapat dihapus pencatatannya (delisting) di Bursa, sehingga pada akhirnya saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Untuk meminimalkan kemungkinan kerugian investasi saham, Anda perlu mencari dan menyaring informasi seluas-luasnya mengenai perusahaan yang akan Anda beli sahamnya dan jangan hanya berinvestasi pada satu perusahaan saja. Gunakan diversifikasi investasi, jangan taruh semua telur dalam satu keranjang agar jika keranjang jatuh, tidak semua telur pecah, jika ada saham sebuah perusahaan Anda jatuh, maka masih ada keuntungan dari saham perusahaan lain yang Anda miliki.

Istilah-istilah Populer di Pasar Modal

Agio Saham : Selisih lebih setoran pemegang saham diatas nilai nominalnya dalam hal saham dikeluarkan dengan nilai nominal.
Atas Nama : Ditulisnya nama dari pemilik efek tertentu pada sertifikat efek tersebut sebagai suatu tanda kepemilikan efek.
Atas Unjuk : Tidak ditunjukannya nama dari pemilik efek, dengan demikian siapa saja yang membawa efek tersebut dapat mengaku dan sah menjadi pemilik efek tersebut (seperti uang).
Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan antara harga beli dan harga jual suatu efek. Apabila perbedaan tersebut bersifat negatif (rugi) disebut capital loss.
Corporate Action : Suatu tindakan/keputusan perusahaan publik yang akan berpengaruh terhadap kepentingan pemegang saham, seperti pembagian dividen, pemberian saham bonus, stock splitright issue, dll.
Delisting (penghapusan pencatatan) : Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat diperdagangkan di Bursa.
Dilusi : Penurunan persentase pemilikan dari pemegang saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang beredar.
Dividen Kas : Bagian laba yang dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk uang.
Dividen Saham : Bagian laba yang dibagikan kepada pemeganga saham dalam bentuk saham.
Penasehat Investasi : Seseorang atau perusahaan yang mendapat izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasihat kepada pemodal awam yang ingin menanamkan modalnya dengan harapan memperoleh penghasilan yang memadai.
Perusahaan Publik : Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3.000.000.000 (3 milliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Perusahaan Tercatat : Perusahaan yang saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu Bursa Efek.
Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Salah satu bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan.
Saham Bonus : Saham yang dibagikan secara cuma-cuma kepada pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang dimiliki.
Saldo Laba : Akumulasi hasil usaha periodik setelah memperhitungkan pembagian dividen dan koreksi laba rugi periode lalu.
Suspensi : Penghentian sementara perdagangan suatu saham di Bursa Efek, yang disebabkan permintaan emiten sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberi perlindungan kepada investor atau dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada suatu Emiten.
Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota Bursa Efek yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak tersebut mencakup : Jual beli Efek ; pinjam meminjam Efek ; kesepakatan lain mengenai Efek/harga Efek.
Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan diluar bursa dan tidak diatur oleh bursa
Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Selain diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.